SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan ke mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo. Jaksa menuntut Edhy membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
“Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan sebesar USD 77 ribu dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut,” tambah jaks Ronald.
Jika ditotal dari uang pengganti yang disebut jaksa, nilai keseluruhannya adalah Rp 10.808.401.669. Jika Edhy tidak memiliki harta untuk disita dan dilelang, Edhy akan dipenjara selama 2 tahun. Selain itu, jaksa menuntut hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” katanya.
Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KKP.
Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Selain Edhy, jaksa KPK menuntut sekretaris pribadi Amiril Mukminin membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar. Jika tidak, asetnya akan disita. Apabila tidak memiliki aset yang mencukupi, Amiril akan dipenjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Amiril Mukminin berupa membayar uang pengganti Rp 2.256.940.000,” tegas jaksa.
Dalam sidang ini stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:
-Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Safri dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Amiril Mukminin dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Ainul Faqih dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
Sidwadhi Pranoto Loe dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas dasar ini, Edhy Prabowo dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (wwa)