SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah meminta Majalah Tempo untuk memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang mengungkap adanya dugaan anggota DPR RI yang menerima suap dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam pemberitaan tersebut, Tempo melaporkan adanya jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah kepada anggota DPR RI.
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan pentingnya klarifikasi tersebut untuk memperjelas dugaan yang dilaporkan. “Apakah betul ada anggota DPR RI yang menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD serta anggota bertanggung jawab atas berita ini,” ujar Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin.
Adang juga menyatakan bahwa MKD DPR RI telah mengundang pihak Majalah Tempo untuk mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut. Namun, ia menekankan bahwa MKD DPR tetap menghormati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. “Kami sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, anggota MKD DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pada hari Senin ini, Majalah Tempo telah menyatakan ketidakbersediaannya untuk hadir. Habiburokhman pun berencana untuk kembali mengundang Majalah Tempo pada waktu mendatang. “Intinya, mekanismenya kami serahkan kepada teman-teman dari Tempo. Jika ingin diadakan persidangan tertutup, kami siap mengikutinya,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3, yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang. Pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan dalam rangka mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.
MKD juga dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan. “Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini. Jika Tempo tidak berkenan untuk hadir, tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini,” jelas Habiburokhman.
Dengan demikian, MKD DPR RI berharap Majalah Tempo dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan untuk menyelesaikan isu ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Anton)