SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra mengatakan rumusan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yakni bagaimana mempersempit pelaku penyalahgunaan data pribadi di media sosial (medsos). Karenanya, Supiadin mengusulkan agar ke depan kewajiban mencantumkan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan nomor Kartu keluarga (KK) tidak hanya pada nomor telpon selular saja tetapi kewajiban mencantumkan NIK dan KK juga berlaku bagi para pengguna medsos.
“Kemarin saya dan teman-teman menyampaikan bagaimana penyebaran data hoaks (berita bohong) lewat FB. Akhirnya kita minta kepada Kominfo, seluruh pengguna FB harus menggunakan nomor HP yang dilengkapi dengan NIK dan KK,” ujar Supiadin Forum Legislasi bertema ‘Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Supiadin mendesak pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemenkumham untuk segera menuntaskan RUU keamanan privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), karena bersifat mendesak. Tidak terkontrolnya pesan yang masuk akan memunculkan berbagai jenis kejahatan seperti perbankan, dan kriminalitas lainnya dengan menggunakan data pribadi orang lain. Baik KTP, KK, Pasport, nomor hp dan transaksi ekonomi lainnya.
“RUU PDP ini sangat penting dan mendesak, karena pengaruh Medsos dan di handphone kita tiba-tiba ada pesan singkat (SMS) pinjaman, penawaran, penjualan obat, Whatsaap (WA), telpon dan lain-lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Supiadin.
Menurut Politikus dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut, maka para penyebar hoaks di facebook, whatsapp, twitter dan medsos lainnya akan mudah terdeteksi. “Sehingga sekarang kalau buka FB (facebook) gampang diungkap. Silahkan mau ganti nomor HP tapi dia harus mendaftar ke Kominfo. Ini semua dalam rangka itu maka diharapkan agak berkurang berita hoaks itu,” ujarnya.
Mantan Pangdam IX/Udayana ini berharap RUU draf usul inisiatif yang saat ini masih dalam proses sinkronisasi di internal pemerintah tersebut bisa segera diajukan ke DPR agar bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebelum periode keanggotaan DPR saat ini berakhir.
“RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini penting bagi perlindungan data perlindungan data pribadi kita masing-masing. Karena kita semua pasti punya kepentingan pribadi yang tidak ingin diketahui rahasia itu oleh orang lain, terutama berkaitan masalah perbangkan, “ ujarnya.
Dalam kesempatan sama, anggota Komisi I DPR lainnya Sukamda mengungkapkan Pemerintah (Kemen Kominfo) tengah menyiapkan RUU PDP. Namun meski tiga tahun diusulkan RUU tersebut belum juga diajukan ke DPR. Salah satu persoalan yang muncul adalah belum sepakatnya mengenai definisi data pribadi dan data publik.
“Penjelasan yang kami dapat adalah ternyata di pemerintah sendiri belum sepakat, salah satu yang belum sepakat secara krusial adalah mengenai apa yang dimaksud dengan data pribadi dan data publik yang tidak pribadi,” sebut anggota Komisi I DPR Sukamta.
Menurut Sukamta, definsi data pribadi dan data publik dalam RUU ini menjadi penting apabila sudah menyentuh pada urusan teknis. Dia mencontoh, banyak para pengguna whats app (APP) yang membuat akun grup di handphone nya. “Namun, dalam fakta di lapangan banyak yang berurusan dengan persoalan hukum karena memposting konten berisi gambar atau tulisan yang dianggap mengandur unsur pidana seperti pencemaran nama baik, dan lainnya, “ katanya.(Bams/EK)