SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efisiensi energi dan anggaran, DPR RI mulai menerapkan kebijakan penghematan energi di gedung DPR, yang mencakup pemadaman lampu dan pembatasan penggunaan air conditioner (AC) di ruang rapat dan area yang tidak digunakan setelah pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung efisiensi anggaran 2026 dan mengurangi konsumsi bahan bakar listrik dan operasional, sekaligus mengedukasi pegawai tentang pentingnya pengelolaan energi yang ramah lingkungan.
Sekretaris Jenderal DPR RI menyatakan bahwa pemadaman lampu dan AC akan diterapkan secara bertahap, menyesuaikan dengan agenda persidangan. “Kebijakan ini tidak mengganggu jalannya rapat atau kegiatan resmi DPR, tetapi fokus pada area yang kosong atau tidak digunakan,” ujar Sekjen DPR RI.
Selain itu, DPR RI juga mengkaji pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional sebagai bagian dari strategi penghematan energi dan efisiensi biaya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung implementasi APBN 2026 secara lebih optimal dan mendorong praktik hemat energi di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak di internal DPR dan dirancang untuk memberikan contoh nyata pengelolaan energi yang efektif, sekaligus mendorong kesadaran seluruh masyarakat terhadap pentingnya efisiensi energi.
DPR RI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja legislatif, karena pemadaman hanya berlaku di area yang tidak aktif dan saat kegiatan resmi DPR telah selesai.
Dengan kebijakan ini, DPR RI berkomitmen menjadi lembaga publik yang bertanggung jawab terhadap penggunaan energi, mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat langsung bagi penghematan anggaran negara.
(Anton)



















































