SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditargetkan selesai paling lambat pada pertengahan 2021. Komisi II DPR RI akan berupaya maksimal untuk bisa merampungkan RUU Pemilu pada awal periode.
“Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR RI. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai,” ujar Doli di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Hingga kini, Doli mengungkapkan pihaknya memiliki cukup banyak waktu untuk menyosialisasikan UU Pemilu yang baru tersebut apabila bisa diselesaikan pada pertengahan tahun 2021. Doli berharap RUU Pemilu itu dapat berlaku hingga 15 hingga 20 tahun mendatang, sehingga tidak perlu dilakukan revisi tiap lima tahun.
“Kami ingin UU Pemilu ini tidak kita bahas lima tahun sekali. Kami mencoba agar UU ini berlaku paling tidak 15 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak trial and error terus,” ujarnya.
Doli menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Pemilu masih sangat awal. Draf RUU Pemilu masih disusun untuk kemudian diajukan kepada pimpinan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI melalui rapat paripurna.
Doli menyebut ada lima isu klasik yang selalu muncul dalam pembahasan RUU Pemilu, pertama menyangkut soal sistem pemilu. Dimana ada beberapa usulan yang mengemuka di Komisi II, yaitu agar pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka, tertutup atau campuran. “Sistem pemilu, selalu jadi pembahasan yang keputusannya ada di akhir penyelesaian,” kata Doli. (EK)