SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa konsekuensi penting dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya, muncul kemungkinan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah.
Hal itu ia sampaikan sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita serahkan kepada pemerintah bagaimana mengaturnya, apakah ada yang ditambah, dikurangi, atau digabung. Itu kewenangan pemerintah,” kata Dasco.
Ia menegaskan, DPR hanya melaksanakan fungsi legislasi dengan menyelesaikan revisi undang-undang. Sementara implementasi lebih lanjut, termasuk urusan pembentukan atau penggabungan kementerian, sepenuhnya menjadi domain eksekutif.
Disetujui Seluruh Anggota DPR
Dalam rapat paripurna, pimpinan sidang memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang untuk membacakan laporan substansi revisi UU. Setelahnya, pimpinan rapat Cucun Ahmad Syamsurijal menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah rancangan revisi UU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun.
Serentak, seluruh anggota Dewan menjawab, “Setuju!” yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang.
Hadir Perwakilan Pemerintah
Rapat paripurna ini juga dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan itu, Menkumham Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait revisi undang-undang tersebut.
Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah ke depan.
(Anton)