SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periose 2019-2023
“Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK ini bisa disetujui” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR Jakarta, Senin (16/9/2019).
“Setuju,” ujar seluruh Anghota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 itu adalah Inspektur Jenderal Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin melaporkan hasil pelaksanaan proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK itu. Aziz menceritakan prosesnya yang dimulai sejak 5 September 2019, Komisi III telah melakukan beberapa rangkaian pembahasan kelayakan capim.
Pertama menggelar rapat pleno Komisi III tanggal 5 September 2019 guna pembahasan jadwal mekanisme dan tata cara terkait uji kelayakan dan kepatutan capim KPK untuk masa jabatan 2019-2023. Esok harinya Komisi III mengeluarkan pengumuman terkait proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
Pada 9 September 2019 Komisi III melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan beberapa masukan berkaitan dengan capim KPK. Kemudian dilanjutkan dengan asesmen dalam bentuk pembuatan makalah.
“Komisi III juga telah melakukan pembahasan dan pembuatan makalah dari 10 calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi,” ujar Aziz.(DSK)