SUARAINDONEWS.COM, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati penunjukkan Destry Damayanti sebagai Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang telah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Proses uji kepatutan dan kelayakan serta persetujuan terhadap Destry Damayanti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dalam pasal 9 angka 27 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini mengamanatkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi XI DPR RI telah mengadakan serangkaian uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3 Juni 2024. Berdasarkan rapat internal, Komisi XI menyepakati pengambilan keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Hasilnya, Destry Damayanti dipilih sebagai Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Penunjukkan Destry Damayanti diharapkan dapat membawa dampak positif bagi Bank Indonesia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan pengalamannya yang luas, Destry diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.
(Anton)