SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 4 April 2024, menyaksikan persetujuan terhadap laporan hasil Uji Kelayakan (Fit & Proper Test) yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI mengenai Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masa jabatan 2024-2029.
Setelah melalui serangkaian proses evaluasi, Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan 7 nama Calon Anggota LPSK yang dianggap layak untuk memegang jabatan tersebut selama periode lima tahun mendatang. Keputusan ini diambil setelah para calon menjalani tahapan uji kelayakan yang ketat serta melalui pengamatan dan pertimbangan dari berbagai fraksi di dalam Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya melaporkan bahwa proses uji kelayakan telah dilakukan terhadap 14 Calon Anggota LPSK. Tahapan ini mencakup berbagai mekanisme dan tata tertib yang telah dibahas dan disusun oleh komisi tersebut, termasuk jadwal, pengumuman di media cetak, serta persyaratan seperti penulisan makalah dan penandatanganan surat pernyataan oleh para calon.
Proses seleksi dimulai dengan pengumuman nama-nama calon di Surat Kabar Nasional pada tanggal 28 Maret 2024, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Uji Kelayakan dilakukan pada tanggal 1 hingga 2 April 2024 untuk mengetahui visi dan misi para calon. Pada tanggal 2 April 2024, dilangsungkan Rapat Pleno Komisi III DPR RI untuk memutuskan keputusan akhir terhadap Calon Anggota LPSK.
Dengan demikian, nama-nama berikut ini ditetapkan sebagai Calon Anggota LPSK untuk masa jabatan 2024-2029:
- (Dr. Iur) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.
- Sri Suparyati, S.H., LL.M.
- Susilaningtias, S.H., M.H.
- Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E.
- Mahyudin, S.H., M.H.
- Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.
- Sri Nurherwati, S.H.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari semua Anggota Dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan secara bulat oleh para Anggota Dewan dengan penuh keyakinan terhadap hasil seleksi yang telah dilakukan oleh komisi yang bersangkutan.
(ANTON)