SUARAINDONESIA.COM, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR, menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya berakhir. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, yang membacakan hasil pembahasan Komisi III DPR terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim MK.
“Saudara Inosentius Samsul telah mengikuti seluruh tahapan uji kelayakan di Komisi III DPR dan dinyatakan layak untuk diangkat sebagai hakim konstitusi,” ujar Cucun saat memimpin sidang.
Sebelum disahkan dalam paripurna, Inosentius Samsul terlebih dahulu menjalani fit and proper test yang digelar Komisi III DPR RI. Dalam uji kelayakan tersebut, ia memaparkan pandangan mengenai penguatan peran MK sebagai penjaga konstitusi, serta menekankan pentingnya menjaga independensi hakim konstitusi dari intervensi politik.
Mayoritas fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap pengangkatan Inosentius, dengan menilai rekam jejak akademis dan pengalaman birokrasi yang dimilikinya memadai untuk menduduki posisi hakim MK.
Inosentius Samsul ditunjuk untuk menggantikan Arief Hidayat, hakim MK usulan DPR yang masa jabatannya berakhir pada 2025. Arief sebelumnya menjabat hakim konstitusi sejak 2013 dan sempat dua kali menjadi Ketua MK periode 2015–2018.
Dengan disahkannya Inosentius, komposisi hakim MK tetap berjumlah sembilan orang, terdiri atas tiga hakim usulan Presiden, tiga hakim usulan DPR, dan tiga hakim usulan Mahkamah Agung (MA).
Usai pengesahan dalam paripurna DPR, nama Inosentius Samsul akan segera disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatannya. Setelah itu, ia akan resmi dilantik sebagai hakim MK di Istana Negara.
Inosentius Samsul dikenal sebagai akademisi hukum tata negara yang juga pernah berkarier di pemerintahan. Ia menempuh pendidikan hukum hingga jenjang doktoral dan aktif menulis serta mengajar di bidang konstitusi, legislasi, dan sistem peradilan.
Dengan latar belakang tersebut, DPR menilai Inosentius memiliki kapasitas intelektual, integritas, serta komitmen untuk menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.
(Anton)