SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera, tetapi juga mencapai pulau-pulau kecil dan terpencil. Baidowi menegaskan bahwa UU Kepulauan ini akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan agar daerah-daerah tersebut bisa mencapai langkah dan kebijakan strategis dalam pengelolaan wilayahnya masing-masing.
“Kuncinya adalah kesejahteraan rakyat. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah kepulauan,” ujar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan” di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
RUU Daerah Kepulauan ini telah dibahas oleh DPR RI dan DPD RI selama sekitar 20 tahun. Meskipun Presiden telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres), pembahasan RUU ini menghadapi banyak kendala, terutama terkait masalah kelautan. Hal ini juga menyebabkan Menkopolhukam RI enggan melanjutkan RUU inisiatif DPD RI tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyampaikan ada tiga hal yang menjadi perhatian di Indonesia Timur, yaitu pengelolaan sumber daya alam (SDA), administrasi birokrasi, dan pelayanan kesehatan. “Itu program prioritas yang bisa mempercepat kesejahteraan dan kemajuan daerah kepulauan, khususnya di Indonesia Timur,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menambahkan bahwa terkendalanya pembahasan RUU Daerah Kepulauan disebabkan oleh kurangnya keinginan politik (political will) pemerintah, meskipun banyak kalangan, termasuk DPR, mendukung kehadiran produk legislasi tersebut. Menurutnya, kehadiran UU tersebut sekaligus merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan Indonesia.
“RUU ini tinggal membutuhkan keinginan politik pemerintah karena sudah lama diusulkan DPD dan sudah menjalani pembahasan sejak lama. RUU ini juga merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan,” kata Nono.
RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi daerah kepulauan untuk mengelola wilayah mereka dengan lebih baik, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menangani kesenjangan ekonomi yang ada.
(Anton)




















































