SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh pengusul dari Komisi V DPR RI yang diwakili oleh Ketua Komisi V, Lasarus. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
Poin utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional dengan tujuan membuat biaya logistik nasional lebih kompetitif. “Ada lima poin penting dalam revisi UU Pelayaran, dan yang pertama ini sangat penting untuk menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita. Tapi yang paling penting adalah bagaimana membuat biaya logistik kita lebih kompetitif. Jika itu bisa dijalankan, Insya Allah ekonomi kita akan bergerak lebih cepat,” ujar Supratman.
Selain itu, revisi UU Pelayaran juga berfokus pada pencarian solusi regulasi mengenai coast guard. Supratman mengungkapkan pentingnya pengaturan ini mengingat DPR juga tengah membahas UU Kelautan.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam pemaparannya menyatakan bahwa tujuan dari RUU ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mengurangi biaya logistik, meningkatkan nilai logistic performance, serta menguatkan peran penjaga pantai. Lasarus menekankan bahwa hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai, mengakibatkan pemeriksaan berulang oleh beberapa instansi.
Komisi V DPR RI menilai perlu adanya penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan Sea Coast Guard sesuai amanah konvensi internasional seperti Safety of Life at Sea (SOLAS 1974) dan International Ships and Port Facilities Security Code (ISPS Code 2002), yang telah diratifikasi Indonesia. “Perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, agar pengaturannya diatur dalam Undang-Undang tentang Pelayaran secara komprehensif,” ujar Lasarus didampingi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, dalam rapat pleno tersebut.
Dengan pembentukan Panja RUU ini, DPR RI berharap revisi UU Pelayaran dapat meningkatkan efisiensi logistik dan memperjelas peran institusi penjaga pantai, sehingga mendukung keselamatan dan keamanan maritim Indonesia secara lebih baik.
(Anton)