SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi II Guspardi Gaus menilai politisasi birokrasi menjadi kendala dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional karena pengangkatan ASN sarat dengan kepentingan politik. Tidak jarang pejabat tingkat pusat maupun daerah memperbanyak penerimaan pegawai dengan memanfaatkan situasi politik terutama saat menjelang Pemilu.
“Akibat politisasi birokrasi, tidak jarang ASN ditempatkan tidak pada bidang keahliannya selain diterima tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada Sarjana Peternakan yang karirnya melejit cepat karena menjadi tim sukses sehingga bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi,” katanya dalam Forum Legislasi “Poin Penting RUU ASN” bersama Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam, Ketua DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (6/4/2021).
Dalam kesempatan ini Guspardi Gaus mengusulkan agar pegawai fungsional diperbanyak dengan mengurangi pegawai eselon karena saat ini hampir sepertiga dari ASN merupakan pegawai administratif. “Di era digital government, fungsi administrasi seharusnya sudah bisa dikurangi agar terjadi efisiensi anggaran pegawai negeri, ” tutur Guspardi Gaus.
Sedangkan Zudan Arif mengatakan tujuan dibentuk UU ASN ini adalah untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan menjadi perekat NKRI.
“Itulah cita-cita besar di UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR, ” katanya.
Dalam setiap kebijakan itu lanjut Zudan, harus dilakukan evaluasi, untuk mengetahui apakah implementasi UU tersebut selama 7 tahun, sudah berhasil mewujudkan tujuan awal UU ASN tersebut.
“Maka UU ini harus kita lakukan evaluasi. Apakah praktek Birokrasi saat ini sesuai dengan undang-undang ASN, sistem meritnya misalnya, reformasi birokrasinya, penempatkan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak, ” Zudan Arif.
Sementara itu Ibnu Multazam mengatakan revisi UU ASN sudah sejak lama digagas dan masuk Paripurna menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi ada kesan pemerintah tidak serius untuk membahasnya yang dibuktikan dengan belum dikirimnya daftar inventarisir masalah (DIM).(EK)