SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-Undang (UU). Sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dihadiri oleh 48 anggota DPR, sementara 260 anggota lainnya izin tidak hadir. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran.
APBN 2025 mengalokasikan total belanja negara sebesar Rp3.621,31 triliun, sementara pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.006,12 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran untuk tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp616,86 triliun atau 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Asumsi Makro Ekonomi dalam RAPBN 2025
- Pertumbuhan Ekonomi: 5,2%
- Inflasi: 2,5%
- Kurs: Rp16.000/US$
- SBN 10 Tahun: 7%
- Indonesian Crude Price (ICP): US$82 per barel
- Lifting Minyak: 605.000 barel per hari
- Lifting Gas: 1,005 juta boepd
- Tingkat Kemiskinan: 7-8%
- Tingkat Kemiskinan Ekstrem: 0%
- Gini Rasio: 0,379-0,382
- Tingkat Pengangguran: 4,5-5%
- Indeks Modal Manusia: 0,56
- Nilai Tukar Petani: 115-120
- Nilai Tukar Nelayan: 105-108
Postur APBN 2025
- Pendapatan Negara: Rp3.006,12 triliun
- Penerimaan Pajak: Rp2.189,30 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp513,64 triliun
- Penerimaan Bea Cukai: Rp301,6 triliun
- Belanja Negara: Rp3.621,31 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat: Rp2.701,44 triliun
- Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L): Rp1.094,55 triliun
- Belanja Non-K/L: Rp1.606,78 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp919,87 triliun
- Keseimbangan Primer: Rp633,31 triliun
- Defisit: Rp616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB
Dengan disahkannya APBN 2025, Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan memimpin eksekusi anggaran tersebut. APBN ini mencerminkan fokus pemerintah pada pengelolaan ekonomi yang berkelanjutan dengan alokasi belanja yang besar untuk mendukung berbagai program pemerintah serta transfer dana yang signifikan ke daerah.
(ANTON)