SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi VIII DPR RI meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi permasalahan pemanfaatan fasilitas haji di Armuzna oleh pihak yang tidak berhak.
“Pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR meminta Dirjen PHU Kemenag untuk meningkatkan diplomasi dan kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dan syarikah untuk mengatasi permasalahan pemanfaatan fasilitas di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) oleh pihak yang tidak berhak,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari rapat yang membahas mengenai kesiapan pelaksanaan haji pada 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI menilai sejauh ini masih ada fasilitas bagi jamaah haji di Armuzna yang digunakan oleh sejumlah pihak yang tidak berhak. Contohnya, kata anggota Komisi VIII DPR Ali Ridha, dugaan adanya jamaah umrah yang belum kembali ke tanah air berpotensi membuat mereka memanfaatkan fasilitas tenda milik jamaah haji.
“Katakanlah satu dari Tapanuli Utara dia pakai visa umrah, enggak ada tandanya. Kita kan enggak rela juga mengusir dia, ini kan tanah Allah. Jadi serba salah. Itu tanggung jawab negara,” ujarnya.
Selain itu, Komisi VIII juga meminta Hilman Latief untuk meningkatkan sosialisasi kepada jamaah haji mengenai fungsi dan penggunaan kartu pintar haji atau “smart card”.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati menyampaikan bahwa jamaah haji, terutama yang berusia lanjut (lansia) berpotensi lupa membawa kartu pintar tersebut atau bahkan tidak memahami fungsinya jika tidak diingatkan dan diedukasi kembali oleh para petugas haji.
Padahal, kartu pintar itu berfungsi mengidentifikasi dan mencatat semua identitas jamaah calon haji atau menjadi semacam visa saat akan melaksanakan haji. Dengan adanya kartu pintar tersebut, jamaah haji akan terhindar dari berbagai tindak penipuan terkait jasa keberangkatan perjalanan haji.
Berikutnya, Komisi VIII DPR juga meminta Hilman Latief mengoptimalkan peran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah haji yang lebih berkualitas.
Lalu, ada pula permintaan mengenai persiapan rencana mitigasi jika terjadi keadaan darurat selama penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, dan menyampaikannya secara tertulis kepada Komisi VIII. (ANT).