SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini disampaikan setelah audiensi bersama para korban, kuasa hukum, serta mendengar hasil investigasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Dari temuan kuasa hukum, korban, serta investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat,”
— Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Menurut Sugiat, banyak korban mengalami eksploitasi sejak usia sangat dini — bahkan sebelum mereka cukup umur untuk memahami situasi.
“Mereka dari umur 2, 3, 5 tahun, bahkan ada yang 8 tahun, sudah diperjualbelikan. Pihak OCI yang membeli, dan yang menjual adalah orang tua mereka,”
— Sugiat Santoso
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini melanggar berbagai aturan hukum nasional dan internasional, termasuk prinsip-prinsip dasar dalam UUD 1945.
Komisi XIII DPR juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, untuk membuka kembali penyelidikan serta menindak tegas para pelaku.
“Kami Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya, bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan katakanlah menghukum pelaku kejahatan ini,”
— Sugiat Santoso, usai audiensi di Kompleks Parlemen, Rabu (23/4/2025)
Kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah mantan pemain OCI hadir di DPR dan mengungkap pengalaman mereka. Mereka mengaku menjadi korban eksploitasi, kekerasan fisik, dan tidak memiliki identitas selama menjadi bagian dari sirkus.
Hasil investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan memperkuat kesaksian korban. Para korban dilatih secara keras sejak balita, tanpa perlindungan hukum yang layak, dan mengalami pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar mereka.
(Anton)