SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya melantik Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua DPD Bidang III masa jabatan 2018-2019. Pelantikan itu menyusul disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang di dalamnya mengatur penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD pada Rapat Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Foto: B.T. Prasetyo