SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan bersepakat untuk saling bersinergi dalam implementasi kebijakan dana desa. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan di Ruang Rapat PPUU, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (14/1/2020).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengungkapkan Kemenkeu mendukung fungsi pengawasan Komite IV DPD RI terhadap implementasi program kebijakan transfer ke daerah dan Dana Desa. Komite IV DPD RI mendorong Kemenkeu untuk meningkatkan pemahaman Kepala Desa tentang pengelolaan Dana Desa.
“Peningkatan pemahaman melalui kegiatan sosialisasi di daerah sesuai program yang ada,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan prioritas DPD RI ke depan adalah fokus ke daerah. “Salah satunya adalah tentang dana desa, ” ujarnya.
Sementara MenkeuSri Mulyani dalam paparannya menjelaskan ada beberapa perubahan implementasi kebijakan. “Saat ini arah kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa ditujukan bagi perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi, dan mendorong belanja produktif, ” paparnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Dirjen perimbangan keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti penyaluran dana desa ke depan dengan metode 40-40-20 . “Aturan baru penyaluran seperti disalurkan langsung ke desa. Dengan adanya surat kuasa kepada kami untuk menyalurkan langsung kepada kepala desa, ” jelasnya.
Sedangkan bentuk sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan berbeda dengan tahun sebelumnya. “ Ke depan, kami tidak lagi sosialisasi dengan mengumpulkan kepala daerah mengenai dana desa, tetapi dengan menemui petugas pendamping pelaksana yang benar-benar menangani permasalahan dana desa, ” katanya.(DSK)