SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menggelar acara Diseminasi hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Acara ini diadakan di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan menghadirkan beberapa tokoh penting terkait.
Ketua BULD DPD, Stefanus BAN Liow, memimpin diseminasi tersebut dengan dihadiri Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, dan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kemendagri, Lydia Kurniawati Christyana.
Diseminasi ini berfokus pada upaya pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki regulasi terkait pendapatan daerah melalui PDRD dan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran dalam APBD 2024. Hal ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Perda PDRD dan APBD 2024
Dalam acara tersebut, Stefanus BAN Liow mengungkapkan bahwa DPD RI melalui BULD telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda yang berhubungan dengan PDRD dan APBD di seluruh provinsi di Indonesia. “Hasil pemantauan kami menunjukkan adanya beberapa daerah yang perlu memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Stefanus.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan di tingkat daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional, tetapi juga efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lokal. “Kami berharap daerah dapat mengoptimalkan sumber daya keuangannya secara mandiri melalui pengelolaan PDRD yang baik, tanpa terlalu bergantung pada dana perimbangan dari pusat,” tambahnya.
Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Pengawasan PDRD
Horas Maurits Panjaitan dari Kemendagri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola keuangan daerah. “Kami terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan Raperda dan Perda terkait PDRD serta APBD agar sesuai dengan norma dan standar nasional. Selain itu, pengawasan terhadap realisasi anggaran dan efektivitas belanja daerah akan menjadi prioritas kami pada 2024,” ujar Horas.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan regulasi terkait pajak dan retribusi. Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi yang dapat memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.
Peningkatan Kualitas Pajak dan Retribusi Daerah
Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri, menambahkan bahwa salah satu fokus penting pada tahun 2024 adalah optimalisasi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. “Kami mendorong agar setiap daerah memiliki inovasi dalam meningkatkan penerimaan dari sektor ini tanpa menambah beban yang berlebihan pada masyarakat,” kata Lydia.
Lebih lanjut, Lydia menjelaskan bahwa Kemendagri sedang mempersiapkan sejumlah instrumen kebijakan yang akan membantu daerah dalam memodernisasi sistem perpajakan, termasuk penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan PDRD. “Dengan digitalisasi, diharapkan pendapatan daerah bisa lebih transparan, efisien, dan akurat,” tuturnya.
Dampak Terhadap APBD 2024
Selain PDRD, diseminasi ini juga membahas secara mendalam tentang APBD 2024. Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa ada beberapa daerah yang masih perlu melakukan perbaikan dalam hal perencanaan dan pengelolaan anggaran, terutama terkait belanja modal untuk infrastruktur dan pelayanan publik.
Stefanus BAN Liow menekankan bahwa APBD harus digunakan secara tepat sasaran, terutama untuk program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “APBD 2024 harus difokuskan pada program yang memperkuat perekonomian lokal, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Kesimpulan dan Harapan
Diseminasi ini diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi daerah-daerah untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi terkait PDRD dan APBD. Stefanus BAN Liow menutup acara dengan harapan bahwa hasil evaluasi ini dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh daerah, guna meningkatkan kemandirian fiskal serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
“Kolaborasi antara pusat dan daerah harus terus ditingkatkan untuk menciptakan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat. Kita harus memastikan bahwa pendapatan daerah digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Stefanus.
Acara diseminasi ini menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
(Anton)