SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Di balik hiruk pikuk pemilu, ada satu lembaga yang bertugas menjaga etika para penyelenggara pemilu, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga ini menggelar diskusi terbatas terkait penguatan lembaga kode etik, yang hasilnya mulai ramai diperbincangkan di berbagai media.
Diskusi terbatas tersebut melibatkan DKPP bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Fokus utamanya adalah bagaimana memperkuat kapasitas kelembagaan DKPP agar semakin kredibel, independen, dan mampu menjawab tantangan pemilu ke depan.
Pemilu tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga soal menjaga integritas prosesnya. Ketika penyelenggara pemilu bermasalah secara etik, kepercayaan publik bisa ikut terganggu. Dalam beberapa tahun terakhir, DKPP menerima ratusan aduan dugaan pelanggaran kode etik, mulai dari persoalan netralitas hingga konflik kepentingan. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan DKPP, baik dari sisi struktur, regulasi, maupun kewenangan, agar penegakan etika penyelenggara pemilu dapat berjalan lebih efektif dan konsisten.
Sejumlah gagasan strategis mengemuka dalam diskusi tersebut. Salah satunya adalah usulan penambahan jumlah anggota DKPP, KPU, dan Bawaslu menjadi masing-masing sembilan orang. Dengan komposisi yang lebih besar, pengambilan keputusan diharapkan lebih kolektif dan representatif.
Mekanisme pengusulan anggota juga diusulkan lebih berimbang. Ke depan, anggota DKPP diharapkan berasal dari unsur Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi, masing-masing tiga orang. Skema ini dinilai dapat menjaga keseimbangan sekaligus memperkuat independensi lembaga.
Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya kepastian masa jabatan anggota DKPP. Masa jabatan diusulkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Pengaturan ini dianggap penting untuk menjaga kesinambungan kinerja sekaligus membuka ruang regenerasi dalam tubuh lembaga penegak etik pemilu.
Selain itu, isu keterwakilan turut menjadi perhatian. Penguatan DKPP ke depan diharapkan mempertimbangkan keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas agar lembaga ini semakin inklusif dan mencerminkan keberagaman masyarakat.
Wacana penguatan DKPP tidak hanya muncul dari internal lembaga. Di DPR RI, khususnya Komisi II, juga terdapat dorongan agar penguatan lembaga penegak etik pemilu ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu fokus yang diusulkan adalah penguatan hukum acara DKPP agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Revisi Undang-Undang Pemilu tersebut direncanakan menjadi bagian dari agenda pembahasan legislatif ke depan.
Di tengah wacana penguatan kelembagaan, DKPP tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terus digelar di berbagai daerah, dan sanksi tetap dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. DKPP juga menegaskan bahwa lembaga ini terbuka terhadap aduan masyarakat dan tidak menolak laporan yang masuk selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wacana penguatan DKPP menunjukkan adanya kesadaran bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi juga oleh proses dan integritas para penyelenggaranya. Diskusi terbatas ini menjadi langkah awal untuk membenahi peran DKPP sebagai penjaga etika pemilu. Ke depan, publik menantikan apakah gagasan-gagasan tersebut akan benar-benar diwujudkan dalam regulasi dan kebijakan yang konkret demi pemilu yang semakin berintegritas dan dipercaya masyarakat luas.
(Anton)




















































