SUARAINDONEWS.COM, Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua dan tiga Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh terkait Pilkada 2024. Mereka diputuskan “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya” karena terbukti tidak profesional dalam menangani dugaan praktik politik uang.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Siapa yang Terkena Sanksi?
Empat nama yang dijatuhi vonis adalah:
- Indra Miwaldi (Ketua Panwaslih Banda Aceh)
- Efendi (Anggota)
- Hidayat (Anggota)
- Ummar (Anggota)
Mereka menjadi teradu dalam perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025.
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pembagian uang Rp200 ribu per orang oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza–Afdal, pada 26 November 2024 (sehari sebelum pemungutan suara).
Namun, Panwaslih Banda Aceh tidak menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai aturan. Mereka justru menunda rapat pleno dan beralasan tidak mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran.
“Sebagai pengawas pemilihan, para teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum,” ujar Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Kasus Lain: Ketua KIP Banda Aceh Dicopot
Selain kasus Panwaslih, DKPP juga menjatuhkan sanksi keras dalam perkara lain. Pada perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Yusri terbukti memerintahkan PPK di Kecamatan Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk mengubah hasil suara Pemilu 2024 dan mengalihkannya ke calon DPR RI tertentu.
“Prinsip mandiri merupakan pegangan utama penyelenggara pemilu. Namun, teradu I terbukti melanggar prinsip tersebut,” tegas Ratna Dewi.
Sementara itu, anggota KIP Kota Banda Aceh Saiful Haris mendapat sanksi peringatan keras karena membiarkan tindakan Yusri.
Putusan DKPP 3 September 2025
Dalam sidang kali ini, DKPP memutus 9 perkara yang melibatkan 46 teradu. Hasilnya:
- 4 orang divonis tidak layak jadi penyelenggara pemilu
- 1 orang diberhentikan dari jabatan Ketua
- 2 orang diberi peringatan keras
- 6 orang mendapat peringatan
- 34 orang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dengan putusan ini, DKPP menegaskan kembali pentingnya integritas, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu agar kepercayaan publik tidak terciderai.
(Anton)