SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,”
— Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Majelis DKPP.
Terbukti Lakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Teradu H terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa terhadap pengadu berinisial SH, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 s.d. 2025.
Peristiwa kekerasan dan pelecehan tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda selama kurun waktu tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL), disimpulkan bahwa pengadu mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,”
— Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Majelis DKPP.
Proses Hukum dan Dampak Etik
Kasus ini telah ditangani Polres Wajo, yang sampai saat sidang DKPP digelar masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
Tindakan teradu dinilai telah mencoreng nama baik Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Wajo, karena sebagai atasan, seharusnya ia melindungi dan menjadi teladan bagi bawahannya.
“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu, secara berulang-ulang, sehingga mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis,”
— I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis DKPP.
Pelanggaran dan Pertimbangan DKPP
Teradu terbukti melanggar:
- Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f
- Pasal 12 huruf a dan huruf b
- Pasal 15 huruf a dan huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak cepat dan tidak cermat dalam menyampaikan hasil kajian ke Bawaslu RI terkait peristiwa ini.
Kelambanan tersebut memberi celah bagi Teradu untuk mengundurkan diri dari jabatannya, yang kemudian disetujui oleh Bawaslu RI.
Putusan Sidang 10 November 2025
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
| No. | Nomor Perkara | Teradu | Keterangan / Putusan |
|---|---|---|---|
| 1. | 106-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Mardiana Rusli 2. Abdul Malik 3. Alamsyah 4. Andarias Duma’ 5. Saiful Jihad 6. Adnan Jamal 7. Samsuar Saleh(Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) | Rehabilitasi (semua) |
| 2. | 182-PKE-DKPP/VIII/2025 | RCP (Anggota Bawaslu Kota Ambon) | Peringatan |
| 3. | 184-PKE-DKPP/VIII/2025 | H (Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo) | Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu |
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis:
J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Anton)




















































