SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,”
ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara Nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.
DKPP menilai, para teradu terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melaksanakan fungsi pengawasan, khususnya terkait kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, yakni Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil, pada Pilkada 2024.
Dalam pemeriksaan, para teradu berdalih bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan kontrak politik dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada. Namun, DKPP menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena larangan semacam itu telah ditegaskan dalam sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.
“Tidak ada alasan bagi para teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan berupa ‘Surat Perjanjian/Kontrak Politik’ yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah,”
tegas Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai, tindakan para teradu yang membiarkan pelanggaran tersebut hingga muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan bentuk kelalaian serius dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta tanggung jawab etis penyelenggara pemilu.
Atas dasar itu, DKPP menyatakan para teradu terbukti melanggar ketentuan:
- Pasal 6 ayat (2) huruf d,
 - Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f,
 - Pasal 11 huruf a, c, dan d,
 - Pasal 15 huruf g dan h, serta
 - Pasal 16 huruf e
 
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara sekaligus, yang melibatkan 21 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Dari total tersebut, tiga orang dijatuhi sanksi peringatan keras, sedangkan 18 penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi tiga Anggota Majelis: J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dengan putusan ini, DKPP kembali menegaskan pentingnya profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab etik bagi seluruh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
(Anton)
			









































			









