SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 207-PKE-DKPP/XII/2025 secara daring di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (2/2/2025), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, beserta enam anggotanya yakni: Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Meliaz, dan Iffa Rosita. Para pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo.
Teradu diduga berstatus sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan mengikuti sejumlah kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
(Anton)




















































