SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus memberhentikan Nasrul Muhayyang dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025.
Langgar Etik Terkait Kasus Adik Kandung
DKPP menilai, Nasrul Muhayyang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena dengan sengaja tidak melaksanakan rapat pleno pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh adik kandungnya, Muhammad Syarif Muhayyang, yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
Syarif diketahui membantu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, untuk memanipulasi ijazah pendidikan yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024.
“Tindakan Teradu yang tidak menerbitkan surat undangan untuk pleno khusus pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang, yang diketahui merupakan adik kandung Teradu, merupakan tindakan yang tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak netral,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Buka Ruang Komunikasi Tak Pantas
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Nasrul memberikan saran kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama adiknya, Syarif Muhayyang, ke SMKN 3 Makassar guna menyelesaikan masalah ijazah tersebut.
Atas tindakan itu, DKPP menilai Nasrul telah membuka ruang komunikasi langsung antara calon kepala daerah dengan penyelenggara pemilu, yang jelas melanggar prinsip netralitas.
“DKPP menilai, tindakan Teradu yang memberikan saran kepada calon bupati Haris Halim Sinring untuk pergi bersama dengan adik kandungnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, atas nama Muhammad Syarif Muhayyang, untuk melakukan klarifikasi ijazah di SMKN 3 Makassar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sanksi untuk 9 Penyelenggara Pemilu
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan terhadap dua perkara dalam persidangan hari yang sama, dengan total sembilan penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Rinciannya, DKPP menjatuhkan:
- 6 sanksi peringatan keras,
- 1 peringatan keras terakhir,
- 1 pemberhentian tetap, dan
- 1 pemberhentian dari jabatan ketua.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi dua Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Daftar Perkara yang Diputus DKPP pada 27 Oktober 2025
| No | Nomor Perkara | Teradu | Putusan |
|---|---|---|---|
| 1 | 143-PKE-DKPP/IV/2025 | 1. Alamsyah2. Sirul Alamin M. Nur3. Ines Pradhana Ruso4. Sri Haryudith5. Imran Tri Kerwiyadi* (KPU Kab. Mamuju Tengah)6. Rahmat Muhammad7. Supriadi8. Muhammad Syarif Muhayyang (Bawaslu Kab. Mamuju Tengah) | 1–4. Peringatan Keras5. – 6–7. Peringatan Keras8. Pemberhentian Tetap |
| 2 | 193-PKE-DKPP/IX/2025 | Nasrul Muhayyang (Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Barat) | Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua |
* Catatan: Teradu V, Imran Tri Kerwiyadi, telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan SK KPU No. 283 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Periode 2023–2028.
(Anton)




















































