SUARAINDONEWS. COM, jakarta – Dunia perpajakan lagi-lagi bikin geger. kali ini bukan soal tarif naik atau laporan spt, tapi karena direktorat jenderal pajak (djp) sekarang resmi bisa menyita dan menjual saham milik penunggak pajak. iya, saham. yang biasanya dipamerin di aplikasi sekuritas, sekarang bisa jadi target negara.
kebijakan ini bikin pesan negara makin jelas: utang pajak nggak bisa disembunyiin di pasar modal.
aturan ini muncul lewat peraturan direktur jenderal pajak terbaru yang mengatur teknis penyitaan hingga penjualan saham sebagai bagian dari penagihan pajak. artinya, kalau wajib pajak punya tunggakan dan sudah ditegur tapi tetap bandel, djp punya hak buat masuk ke rekening efek.
alur ceritanya dimulai dari pemblokiran. djp bisa meminta otoritas terkait untuk memblokir rekening efek dan rekening dana nasabah milik penunggak pajak. saat diblokir, saham tidak bisa dijual, dipindahkan, atau diuangkan. istilah kasarnya, portofolio sahamnya dibekukan.
kalau setelah diblokir si penunggak masih cuek dan pajaknya tetap nggak dibayar, statusnya naik level: penyitaan. saham yang ada di rekening efek resmi jadi barang sitaan negara.
bagian paling bikin deg-degan datang setelah itu. saham sitaan bisa dijual di bursa efek melalui perantara pedagang efek yang ditunjuk. jadi bukan cuma disita buat pajangan, tapi benar-benar dilepas ke pasar dan diuangkan.
uang hasil penjualan saham tersebut kemudian dipakai buat melunasi utang pajak, denda, bunga, serta biaya penagihan. kalau masih ada sisa setelah semuanya beres, baru dikembalikan ke wajib pajak. tapi kalau habis? ya berarti sahamnya resmi jadi korban pajak.
meski terkesan keras, negara tetap pakai mekanisme pasar. penjualan saham dilakukan sesuai aturan bursa dan tidak boleh asal banting harga, minimal mengikuti harga pembukaan pasar saat penjualan.
langkah ini disebut-sebut sebagai upaya memperkuat penegakan hukum pajak sekaligus memberikan efek jera. selama ini, saham sering dianggap “aset aman” untuk menyimpan kekayaan. sekarang, asumsi itu mulai runtuh.
pesannya sederhana tapi nyelekit:
punya saham bukan berarti kebal pajak.
main bursa sambil ngemplang pajak, risikonya sekarang makin nyata.
buat wajib pajak yang patuh, aturan ini bukan ancaman. tapi buat yang selama ini santai menunda bayar pajak sambil mantau grafik saham, mungkin sekarang mulai was-was lihat portofolionya sendiri.
(Anton)




















































