SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka aktris Catherine Wilson memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).
“Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah menimbang kesalahan yang diperbuat Catherine Wilson, JPU menuntut wanita 39 tahun itu dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” pungkasnya.
Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Verna Wahono mengaku memang mengharapkan rehabilitasi.
Meski demikian, Verna Wahono masih berharap masa rehabilitasi Catherine Wilson bisa dipersingkat. Oleh sebab itu Verna Wahono mengaku pihaknya tetap bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU sesuai hukum acara.
Seperti diketahui, Catherine Wilson alias Keket ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin. Kepada pihak kepolisian, Catherine Wilson mengaku telah 2 tahun memakai narkoba dengan alasan untuk stamina Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, sementara Catherine Wilson dititipkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020 untuk menjalani sidang kasus narkobanya secara virtual. (TS)