SUARAINDONEWS.COM, Jambi – Sebuah tempat yang diduga sebagai gudang minyak ilegal di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Tidak hanya barang bukti yang diamankan, tapi lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian ikut serta diringkus petugas. Diduga, kelima pelaku sedang melakukan aktivitas pengoplosan minyak ilegal untuk didistribusikan di Jambi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan, pihaknya menemukan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berkat adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Benar saja, saat digerebek para pelaku sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih dengan nomor polisi BH 8756 EU.
“Diduga gudang minyak BBM tersebut ilegal milik AS,” ungkapnya, Rabu (20/10/2021).
Dia menambahkan, pihaknya juga mengamankan lima pelaku yang sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal. “4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 pelaku diketahui merupakan sopir mobil tangki minyak,” tukas Santoso.
Sedangkan kelima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling, yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.
Santoso juga mengungkapkan, untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.
“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” sebut Santoso.
Untuk barang bukti yang turut diamankan, selain mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih BH 8756 EU, juga BBM jenis solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Oasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (Budi Harto/wwa)