SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) menggelar diskusi publik bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis” di Media Center KPU RI, Kamis (2/10/2025). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Anggota KPU RI Idham Holik, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta Divisi Monitoring KIPP Bharma Aryana.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa forum diskusi ini tidak boleh hanya sebatas mengklarifikasi kebijakan KPU soal Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres.
“Saya harap diskusi ini tidak sesempit hanya merespon beberapa hari atau beberapa minggu yang lalu ketika KPU coba ingin mengambil atensi publik dengan satu kebijakan strategis tapi kurang sensitif,” kata Khozin.
Khozin menilai, pembahasan keputusan tersebut sudah lewat momentum. Namun ia mengapresiasi langkah KPU yang cepat mencabut aturan itu karena berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Alhamdulillah secara institusi KPU merespon dengan cepat untuk kemudian menganulir itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Khozin berharap KPU dapat lebih bijak ke depan dalam merancang aturan teknis agar tidak menimbulkan polemik baru dan bisa diterima publik.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi momentum untuk mendesain ulang kebijakan-kebijakan teknis lainnya,” pungkasnya.
Dalam diskusi itu, KPU melalui Idham Holik juga menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan regulasi pemilu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik, DPR, Bawaslu, DKPP, serta masyarakat sipil. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pentingnya menjaga independensi KPU meski tetap melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
(Anton)