SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengapa warga negara asing (WNA) diberi KTP-elektronik (KTP-el).
Hal ini menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai WNA yang dibuatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk kepentingan pemilu.
Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam pada 2002 yang kembali dikulik-kulik di media sosial menjelang Pemilu 2024.
“Ada framing seperti di atas menggunakan berita lama tahun 2020. Itu sudah selesai tahun 2020,” ujar Zudan, Selasa (31/5/2022).
Menurut isu itu, menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
Informasi yang beredar juga memuat tautan berita daring yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dukcapil Kemendagri dalam pembuatan KTP palsu untuk WNA Cina.
Selain itu, informasi yang sama pula terdapat ajakan ntuk membangun gerakan anti TKA dan Komunis China serta memboikot Pemilu 2024.
Zudan lantas menjelaskan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Zudan..
Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP-el terdapat sekitar 13.056 WNA yang sudah mengurus atau melakukan perekaman KTP-el. Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak mempunyai KTP-el.
“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” tegasnya.
Ke-10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.
“Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain,” urai Dirjen Zudan menjelaskan. (wwa)