SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Yatie Achyatie Achsien, Enny Arianie Achsien dan Arwani Achsien, akhirnya menggugat Kakak Kandungnya sendiri, Achfas Achsien, melalui kuasa hukum mereka, Iskandar Siregar, SH dan Rekan, berdasarkan gugatan yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara No. 814/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Oktober 2018.
Achfas Achsien yang juga menjabat sebagai Direktur Paytren Asset Managemen (PAM) digugat terkait harta warisan peninggalan orang tua mereka, KH. Alwie Abubakar Achsien. Yakni berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan BKR Nomor 2, Cijagra, Bandung, Jawa Barat.
Dan Achfas Achsien sebelumnya sudah disomasi, namun patut diduga dirinya tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya persoalan warisan tersebut. Terbukti somasi yang dilayangkan langsung ke kediaman Achfas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak ditanggapi dengan baik, bahkan Achfas juga tidak menghubungi ketiga adiknya atau kami sebagai pengacaranya, sampai batas waktu yang diberikan, tegas Iskandar Siregar, SH.
Seperti diketahui, 20 Juli 2016 lalu, tanah dan bangunan warisan mantan Duta Besar Indonesia di Iran, sekaligus pernah menjadi anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di era Orde Baru serta tercatat sebagai pendiri UNINUS Bandung, tersebut laku terjual Rp 5.500.000.000,-. Kemudian dipotong Pajak Penjualan dan IMB menjadi Rp 5.325.500.000,-.
Selanjutnya uang pembayaran tanah dan bangunan warisan tersebut masuk ke rekening Direktur Paytren Asset Managemen (PAM) ini. Lantaran nama kepemilikan tanah dan bangunan warisan itu yang semula diatasnamakan ibunda mereka, Ny.Masrifah, beralih ke nama kepemilikan Achfas Achsien. Setelah Achfas menebus sertifikat tanah dan bangunan tersebut dari pihak ketiga.
Proses balik nama ini pun inisiatif Achfas sendiri tanpa melalui musyawarah dan persetujuan kami saudara-saudaranya, jelas Enny Arianie Achsien dalam sebuah kesempatan.
Kemudian uang dari hasil penjualan tanah dan bangunan itu dikuasai sepenuhnya oleh Achfas dan baru dibagikan kepada ibu dan adik-adiknya delapan bulan kemudian, lanjut Iskandar Siregar, SH.
Pembagian uang warisan tersebut oleh Ibu dan Achfas bersaudara disepakati dilakukan secara hukum Islam atau faraid. Yakni bagian Ny. Masrifah (1/8 x Rp 5.325.500.000 = Rp 669.062.500). Bagian anak laki laki dan perempuan (Rp 5.325.500.000 – Rp 669.062.500 = Rp 4.863.437.500). Jadi bagian 2 anak laki laki dan 4 anak perempuan adalah 8 bagian. Dengan demikian mengacu hukum Islam ada bagian 1/8 dengan nilai Rp 585.429.687,5 (untuk masing masing Eny dan Yatie) dan bagian 2/8 dengan nilai Rp 1.170.859.375 (untuk Arwani).
Namun Achfas membagikan uang warisan itu diduga dengan skema dan rumus yang disusunnya sendiri. Terbukti Eny hanya menerima Rp 163.377.250,- Yatie hanya menerima Rp 263.377.250,- dan Arwani hanya menerima Rp 315.000.000,-. Atas hal tersebut muncul ketidakadilan karena masih tersisa kekurangan porsi pembagian warisan total sebesar Rp 1.485.999.404,-. Dan diduga kuat mengandung unsur melanggar hukum Islam dalam pembagian warisan itu.
Oleh karenanya atas perbuatannya it, Achfas Achien Direktur Paytren Asset Managemen, patut diduga telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan materil sebesar Rp 1.485.999.404,- dan immateril didalamnya sebesar Rp 200.000.000,-. Serta berdasarkan Pasal 227 HIR memohon Kepala Pengadilan Jakarta Selatan untuk Sita Jaminan terhadap kekayaan Tergugat, juga Menghukum Tergugat membayar uang keterlambatan Rp.10.000.000,- per hari atas isi putusan pengadilan perkara ini.
Achfas Achsien yang pernah berada di top management di BNI Sekuritas dan dikabarkan pernah menjadi Direktur di PG Asset Managemen sebelum pindah dan menjadi Direktur di PAM. Namun fakta lain justeru mendapati Enny, Yatie dan ibunya hidup dalam kesederhanaan dengan menumpang pada rumah orang. Dan tentang gugatan di PN Jakarta Selatan ini, Achfas hanya menanggapi lewat pesan WhatsApp dari nomor pribadinya, Rabu (17/10), dengan hanya menjawab singkat, “Alhamdulillah”.
(bgck; foto ist