SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, tengah jadi sorotan. Ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyalahgunakan jabatan dengan mengangkat anak kandung, saudara, dan kerabatnya sendiri untuk bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Tak cuma soal nepotisme, laporan yang masuk ke KPK juga menyinggung dugaan lebih serius: pemerasan hingga praktik jual beli jabatan yang disebut melibatkan orang-orang dekat Marullah.
KPK: Masih Ditelaah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, prosesnya masih berada di tahap awal.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Budi menegaskan bahwa tim KPK akan melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan untuk melihat apakah kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambah Budi.
Belum Ada Status Hukum
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Marullah Matali terkait laporan tersebut. KPK pun belum menetapkan status hukum apa pun, karena laporan masih dalam tahap pengkajian awal.
Catatan Tambahan: Siapa Marullah?
Marullah Matali dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebelum jadi Sekda, ia sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan, lalu Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan dikenal dekat dengan berbagai kalangan.
Apa Selanjutnya?
Jika laporan ini terbukti valid dan masuk dalam kategori korupsi, maka KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tapi jika tidak, laporan bisa dihentikan di tahap verifikasi awal.
(Anton)