SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 bukanlah fasilitas rutin yang diberikan setiap bulan selama masa jabatan. Menurutnya, dana tersebut adalah anggaran kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029, yang pencairannya dilakukan dengan cara diangsur selama satu tahun.
“Sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan dana kontrak rumah. Dana ini dicairkan per bulan sebesar Rp50 juta mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan tersebut. Dengan demikian, daftar tunjangan bulanan DPR pada November 2025 tidak akan lagi mencantumkan tambahan Rp50 juta tersebut.
Dasco mengakui, penjelasan yang tidak lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman publik. Padahal, skema angsuran ini sudah melalui mekanisme resmi dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk jangka waktu lima tahun.
“Jadi jelas, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan. Itu tunjangan untuk sewa rumah lima tahun, hanya saja pembayarannya dicicil selama setahun,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
(Anton)