SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi memindahkan dana menganggur senilai Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank pelat merah. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Lima bank penerima dana adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call dengan tenor 6 bulan yang bisa diperpanjang.
Rincian Penempatan Dana
- BRI, Mandiri, BNI: masing-masing Rp 55 triliun
- BTN: Rp 25 triliun
- BSI: Rp 10 triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menjaga likuiditas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penempatan uang negara ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah serta pengelolaan kas yang lebih optimal,” tulis aturan dalam KMK tersebut.
Berapa Bunganya?
Suku bunga yang diterima pemerintah dipatok sebesar 80,476% dari BI Rate. Saat ini, BI Rate berada di level 5% (hasil Rapat Dewan Gubernur BI Agustus 2025). Artinya, bunga deposito pemerintah di kelima bank tersebut berada di kisaran 4,02%.
Pengawasan Ketat
Agar dana aman, Kemenkeu menerapkan sejumlah mekanisme pengawasan, di antaranya:
- Jika bank gagal mengembalikan dana, maka otomatis akan dipotong melalui Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
- Bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan ke Dirjen Perbendaharaan.
- Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, bank penerima dana dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Berlaku Langsung
Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait strategi pengelolaan kas pemerintah.
(Anton)