SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menjelaskan Panja Penyelamatan Garuda menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun.
Hal itu disampaikan Martin dalam salah satu poin rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI yang telah berjalan selama lebih kurang tiga bulan sejak Februari 2022.
“PMN tersebut berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujar Martin, Sabtu (23/4/2022).
Selain terkait persetujuan suntikan PMN tersebut, kata Martin, Panja Penyelamatan Garuda juga memberikan rekomendasi akhir terkait kondisi kinerja keuangan eksisting Garuda Indonesia beserta penyebab permasalahan penurunan kinerja; proses PKPU yang berjalan beserta proses renegosiasi utang kepada kreditur; skema opsi-opsi penyelamatan Garuda Indonesia, implementasi operasional; serta dampak restrukturisasi Garuda Indonesia bagi BUMN lain yang terkait.
Menanggapi itu, Dirut PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjamin suntikan PMN tersebut tidak akan dipakai untuk membayar utang national flight carrier tersebut. Dana PMN tersebut akan dipakai untuk membiayai operasional perusahaan, misalnya mengaktifkan kembali pesawat-pesawat yang sebelumnya tidak dioperasikan.
Adapun voting kreditur dalam proses PKPU akan berlangsung pada 17 Mei 2022 mendatang dan hasilnya akan dibacakan tiga hari setelahnya.
51 persen saham
Sementara itu, melihat adanya potensi privatisasi dan masuknya investor strategis sebagai salah satu langkah penyelamatan Garuda Indonesia, Komisi VI DPR RI meminta pemerintah agar mempertahankan minimal 51 persen kepemilikan pada maskapai penerbangan nasional tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menekankan, kepemilikan saham mayoritas pada Garuda Indonesia masih harus dipegang pemerintah.
“Mengenai majority shareholders, kita pahami bahwa untuk keberlangsungan usaha ini masuknya investor baru, yang terpenting adalah pemerintah mayoritas,” kata Intan.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto yang menegaskan bahwa penguasaan saham pemerintah atas Garuda Indonesia harus di atas 51 persen.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, yang salah satunya terkait kepemilikan negara.
“Kelima, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” ujar Martin.
Dari 9 rekomendasi yang disusun Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, dua di antaranya memiliki penekanan terkait besaran kepemilikan saham pemerintah.
“Keenam, Panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” lanjut Martin.
Dilansir dari Laporan Keuangan Konsolidasian PT Garuda Indonesia, Tbk, per 30 September 2021 tertera proporsi saham pemerintah pada emiten berkode GIIA tersebut berada pada kisaran 60 persen. Besaran tersebut berpotensi tergerus (dilusi) apabila terjadi privatisasi maupun masuknya investor strategis saat terjadi restrukturisasi pada perusahaan tersebut. (wwa)