SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan 17 partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024, selain enam partai lokal di Aceh. Ke-17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
KPU kemudian mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sementara partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor urut baru.
Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu memperbolehkan parpol memilih antara melakukan pengundian atau memakai nomor urut sesuai Pemilu 2019. Sementara non parlemen dan parpol baru tetap mengikuti mekanisme pengundian yang telah ditetapkan.
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam. Ketua KPU Hasyim Asy’ari memimpin langsung pengundian tersebut.
Turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.
Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP (wwa)