SUARAINDONEW.COM, Jambi – Sat Pol PP Kota Jambi telah melayangkan surat panggilan kepada Charles Robin Lie terkait bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Sukarno-Hatta, Jambi.
Pemanggilan tersebut, sebagai langkah persuasif yang diambil oleh Sat Pol PP Kota Jambi dalam mengeksekusi bangunan liar yang dibangun oleh Charles Robin Lie. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Nah kita kejar itu untuk humanisnya tadi, jadi yang itu dulu kejar untuk humanisnya dulu. Kalau memang dak ado dio baru tindakan lagi. Tindakan tegas ya kan, karena sesuai dengan keputusan sudah inkrah semua,” Kabid PPD Sat Pol PP Andriansyah Safitra, Minggu (17/10/2021).
Namun, Ketua LSM 9 Jambi Jamhuri menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Sat Pol PP Kota Jambi untuk menyelesaikan bangunan liar yang berada di atas drainase di Sungai di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi itu, memberikan perlakuan khusus bagi Charles Robin Lee.
“Jadi tidak ada dalil langkah persuasif dan jangan-jangan dalih persuasif disini merupakan pengakuan oknum bahwa adanya perlakuan khusus bagi kaum khusus,” ujar Jamhuri.
Dia menilai, hal itu sebagai langkah aneh dan lucu. Pasalnya, bangunan yang dibangun oleh Charles sebagai pengembang dari bangunan itu, jelas menyalahi aturan karena berada diatas drainase atau sungai.
Berdasarkan putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb tertanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasrkan pada norma standar, pedoman dan manual.
“Aneh dan lucu kalau pihak Pemkot berdalih dengan langkah persuasif, artinya pihak Pemkot tidak mengerti defenisi dan sifat daripada Putusan Lembaga Peradilan dan serta menunjukan Pemkot tidak mengerti tatanan hukum tata negara yang mengatur bahwa dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat melakukan upaya Paksa untuk itu Pemerintah dilengkapi dengan alat negara bersenjata atau dipersenjatai,” ujar Jamhuri.
Menurutnya pemikiran persuasif hanya merupakan suatu alasan untuk sebuah perlakuan yang jauh dari norma hukum yang mengamanatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Tidak hanya itu saja, hal lucu dan aneh sebelumnya juga Pemkot Jambi melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Jambi yang mengatakan, bahwa untuk mengeksekusi bangunan liar yang dibangun oleh Charles Robin Lie tersebut masih terkendala karena anggaran.
Namun kata Jamhuri, anggaran jangan dijadikan kambing hitam untuk sebuah kegagalan dalam suatu kebijakan, sebab salah satu indikator Pemerintah yang berhasil adalah mampu menciptakan perasaan perlakuan yang sama terhadap segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, tanpa memilih dan memilah.
“Hentikan Pradigma bahwa Hukum tajam kebawah tumpul keatas, dan jangan ciptakan pemikiran bahwa Penegak Perda hanya mampu memburu PKL yang lemah,” pungkasnya. (Budi Harto/wwa)