SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur siapa saja pihak yang berhak menerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Permen ini direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya Permen ESDM ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendaftar sebagai penerima BBM bersubsidi melalui aplikasi Subsidi Tepat.
Pendataan Melalui Aplikasi MyPertamina
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Subsidi Tepat di situs subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran ini penting agar masyarakat dapat terdata sebagai penerima BBM bersubsidi dan mendapatkan QR code yang diperlukan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina.
Menurut informasi yang beredar, Permen ESDM ini akan menggolongkan penerima BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (cc) dari kendaraan roda empat. Oleh karena itu, pada masa sosialisasi yang berlangsung sepanjang September 2024, Pertamina meminta masyarakat untuk segera mendaftar agar mendapatkan QR code yang dapat digunakan mulai 1 Oktober 2024.
Prosedur Pendaftaran Penerima BBM Subsidi
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima BBM subsidi, berikut langkah-langkahnya:
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto kendaraan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Dokumen pendukung lainnya
Melalui Website Subsidi Tepat:
Buka website subsiditepat.mypertamina.id
Centang informasi memahami persyaratan
Ikuti instruksi dalam laman
Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
Setelah terkonfirmasi, unduh (download) QR code dan simpan untuk digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina.
Melalui Aplikasi MyPertamina:
Unduh aplikasi MyPertamina
Daftar dengan memasukkan data lengkap seperti nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan PIN transaksi
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
Login ke akun MyPertamina dengan memasukkan nomor telepon dan PIN
Hubungkan akun MyPertamina dengan LinkAja untuk pembayaran transaksi
Tunggu selama 7 hari kerja agar QR code bisa digunakan.
Pendaftaran di SPBU:
Kunjungi SPBU yang terdaftar bisa melakukan registrasi MyPertamina
Pindai QR code untuk mendaftar
QR code akan mengarahkan ke subsiditepat.mypertamina.id
Daftar dan isi dokumen sesuai langkah registrasi
Setelah selesai, tunggu proses verifikasi selama 7 hari
Jika sudah disetujui, unduh QR code lalu gunakan untuk membeli BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pengetatan Pengguna BBM Bersubsidi
Rencana pengetatan pengguna BBM bersubsidi seperti Solar subsidi dan Pertalite ini dilakukan guna memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eddy Soeparno, menekankan bahwa pengetatan ini akan dilakukan melalui sistem MyPertamina yang menggunakan QR code. Eddy menambahkan bahwa sistem MyPertamina saat ini sudah cukup luas digunakan, dengan lebih dari 30 juta pengguna.
Mulai 1 Oktober 2024, masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi wajib memiliki QR code yang terdaftar dalam sistem MyPertamina. Bagi masyarakat yang tidak memiliki QR code tersebut, pembelian BBM bersubsidi tidak akan bisa dilakukan. Eddy juga menambahkan bahwa rata-rata masyarakat, termasuk pekerja seperti pengemudi ojek online, sudah terbiasa menggunakan gadget, sehingga penerapan sistem ini diharapkan tidak menjadi kendala.
Penutupan
PT Pertamina Patra Niaga juga menekankan bahwa QR code ini terbuka untuk masyarakat di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), serta wilayah non-Jamali seperti Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk segera mendaftar agar dapat memanfaatkan subsidi BBM yang telah disediakan oleh pemerintah.
(Anton)