SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Bidang Rekrutmen Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, mengungkapkan calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung harus berintegrasi tinggi. Hal itu didasari untuk menghindari adanya intervensi saat hakim mengadili suatu perkara.
“Karena calon hakim yang mempunyai integritas tinggi, maka dia bisa menjaga kemandirian lembaga peradilan dan tidak mau kewenangannya diintervensi oleh pihak manapun,” ujar Nurdjanah, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (27/01/2023).
Ia menerangkan, untuk memperoleh calon hakim yang integritas tinggi, pihaknya melibatkan seluruh element masyarakat hingga organisasi nonpemerintah (NGO) yang aktif menyuarakan HAM.
“Seluruh element masyarakat dilibatkan pada tahap wawancara unutk ikut serta berpartisipasi mendalami perihal HAM kepada masing-masing calon hakim,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 orang calon hakim agung dan 5 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) berhasil lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Kamis (26/01) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Seleksi dilakukan untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di Kamar Perdata, 7 orang di Kamar Pidana, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA. (Agung S)