SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) diterima Badan Urusan Legislasi Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Dalam Acara Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, APKASI melalui Ketua Bidang Politik dan Keamanan Joune JE Ganda SE, MAP, MM, M.Si menyampaikan masalah pelaksanaan regulasi di daerah.
Joune Ganda, memberikan masukan beberapa poin penting dan strategis terkait persoalan di daerah antara lain:
Pertama, berdasarkan aspek manfaat, dampak dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah, pemerintah daerah menilai bahwa saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Dampak dari hal itu, akselerasi pembangunan di daerah menjadi melambat.
Kedua, menurutnya, terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor pertambangan, pada prosesnya perlu penyesuaian perda dengan regulasi yang berasal dari Pusat dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang relatif lama. “Proses tersebut melemahkan peran pemerintah daerah,” tandas Joune
Ketiga, pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara subtansial sejalan dengan kepentingan daerah, terdapat keterbukaan informasi dalam hal perizinan daerah, dan regulasi untuk kebutuhan akuntabilitas.
Dalam kesempatan RDPU tersebut, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah, DPD RI, Stefanus Ban Liow, mengapresiasi pandangan dan masukan dari Joune J.E Ganda. BULD DPD RI akan senantiasa menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di Pusat dan atau dengan Pusat.
“Pandangan dari asosiasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk yang dipaparkan oleh Ketua APKASI dan Bupati Minahasa Utara, Bapak Joune JE Ganda akan segera ditindaklanjuti pada Tahun Sidang 2023-2024 dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,” kata Stepanus, yang juga “Senator” asal Provinsi Sulawesi Utara.
Begitu juga dukungannya mengalir dari Wakil Ketua BULD, Ahmad Kanedi (Asal Provinsi Bengkulu) dan para Anggota BULD DPD RI lainnya. Kanedi menambahkan, BULD DPD RI juga akan meminta penjelasan tindaklanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
Ditambahkan oleh Ahmad Kenedi, dalam RDPU Itu juga difinalisasikan pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) sebagai implementasi Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD harus dikaji dengan seksama dan mendalam agar tidak memberatkan daerah,” jelas Ahmad Kanedi, dengan penuh semangat. (*Ahmad Djunaedi)