SUARAINDONEWS. COM, Yogyakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan bahwa Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar status administratif maupun urusan teknokratis. Namun, merupakan amanat sejarah sekaligus tanggung jawab konstitusional yang harus terus dijaga dan diwariskan lintas generasi.
Hal tersebut disampaikan GKR Hemas saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bedah Buku ’Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis–Konstitusional atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012’, yang diselenggarakan di Aula Lantai 1 Kantor DPD RI DIY, Jumat (30/1).
Dalam sambutannya, GKR Hemas menekankan bahwa keistimewaan DIY lahir dari pilihan politik dan moral Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang secara sadar dan tanpa syarat menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan tersebut, menurutnya, bukan hanya keputusan politik, tetapi juga keteladanan kebangsaan yang bersifat konstitusional. “Keistimewaan Yogyakarta bukan anugerah yang lahir dari kebijakan sepihak negara. Ia adalah buah dari sejarah dan nilai kebangsaan yang hidup,” tegas GKR Hemas.
Lebih lanjut, GKR Hemas mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY kerap mengalami penyempitan makna. Keistimewaan sering kali direduksi menjadi persoalan simbolik atau sekadar pengelolaan Dana Keistimewaan, padahal substansinya jauh lebih mendalam.
Dalam konteks tersebut, GKR Hemas memandang buku yang dibedah dalam forum ini memiliki arti strategis. Buku tersebut dinilai tidak hanya membaca pasal-pasal undang-undang secara tekstual, tetapi juga menghadirkan tafsir historis dan konstitusional yang utuh. GKR Hemas juga menyampaikan harapannya agar buku ini dapat menjadi referensi penting, khususnya dalam memahami sejarah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY. “Memahami keistimewaan Yogyakarta tidak cukup hanya membaca aturan, tetapi juga memahami akar sejarah dan nilai yang melahirkannya,” ujarnya.
Diskusi bedah buku ini memiliki arti strategis bagi DPD RI dalam menjalankan peran konstitusionalnya sebagai representasi daerah. Keistimewaan DIY dipandang bukan hanya milik Yogyakarta, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan konstitusional Indonesia. DIY adalah laboratorium kebangsaan, tempat sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu bingkai.
Ariyanti Luhur Tri Setyarini selaku penulis buku juga menegaskan bahwa buku ini merupakan catatan sejarah lahirnya UUK tidak hanya di tingkat nasional namun berbarengan dengan aksi massa di Yogyakarta, sehinga sejarah yang utuh perlu disampaikan. “Salah satu yang menjadi motivasi ialah generasi yang akan datang tidak hanya memahami keistimewaan sebagai Danais,” jelasnya.
Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya menjelaskan bahwa tidak banyak orang bisa merangkai risalah tentang keistimewaan DIY dan ini sangat berharga bukan hanya untuk masyarakat tapi juga untuk pemerintah baik Pemda maupun DPRD. “Saya ingin menyampaikan bahwa buku ini sejatinya merupakan upaya dokumentasi dari seluruh proses pembahasan yang kemudian ditambahkan tafsir dan dinamika yang ada. Kehadiran buku ini seperti oase yang dapat dijadikan referensi yang komprehensif,” jelasnya.
Sari Murti menambahkan bahwa untuk memahami esensi keistimewaan DIY bisa dilihat dari aspek historisnya, sehingga harus dilihat sejak perjanjian Giyanti. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam buku tersebut. ”Misalnya pada pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta bidang pertanahan soal status tanah yang dimiliki Kraton sebagai lembaga yang disebut Sultan Ground dan lainnya. Harapannya nanti bisa dilengkapi di edisi setelahnya,” imbuhnya.
Narasumber lain Hendro Muhaimin, M.A. dari Pusat Studi Pancasila UGM menyampaikan bahwa buku ini merupakan perpaduan perjalanan keistimewaan dalam konstitusi. “Perlu elaborasi lebih lanjut apa yang menjadi kebutuhan publik. Jangan sampai ada aspek substansial yang masih tertinggal. Perlu jembatan pengetahuan, membentuk epistemic community yang di dalamnya perlu referensi yang mendalam. Forum ini bisa menjadi pintu awal,” jelasnya.
Dari sisi media, Octo Lampito, Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat menjelaskan bahwa buku ini lahir dari opini publik. Bukan sekadar kumpulan teknis tapi juga sebagai fenomena politik. “Dari perspektif media massa, kekuatan utama buku ini terletak pada materi yang mampu menjelaskan mengapa UUK DIY terus menjadi isu panas di halaman depan surat kabar. Bukan sekadar pasal teknis dalam lembar negara,” jelasnya.
Forum ini dipandu oleh Widihasto Wasana Putra Sekber DIY dan dihadiri oleh OPD Pemda DIY, Akademisi dari Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, seniman, budayawan, organisasi kemahasiswaan serta media.
(Anton)



















































