Dalam keputusannya, KPPU menyetujui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan BTN. KPPU menilai proses bisnis yang dilakukan BTN telah mematuhi aturan persaingan usaha yang diterapkan di Indonesia. BTN merupakan Bank HIMBARA pertama sekaligus bank pertama yang mendapatkan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
(Anton)