SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan mitigasi risiko.
Perintah itu menanggapi temuan Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, yang menyebutkan makanan instan produksi Indofood yakni Indomie Rasa Ayam Spesial mengandung zat pemicu kanker.
“Guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal sebagai berikut. Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor,” kata BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).
BPOM pun meminta Indofood CBP Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan bagi seluruh produknya. Baik lokal maupun ekspor, supaya tidak tercemar zat pemicu kanker yakni Etilen Oksida (EtO).
BPOM menyebutkan, ada beberapa cara agar bahan baku tidak tercemar EtO. Di antaranya memilih teknologi pengawetan bahan baku menggunakan metode nonfumigasi seperti sterilisasi uap pada prapengapalan.
Lalu meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Berikutnya, melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor. Kemudian melaporkan kepada BPOM.
“BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei. Industri pun telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan,” tegas BPOM.
Beberapa langkah mitigasi yang dilakukan di antaranya mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, serta menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal. Berikutnya melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun bagi rilis produk ekspor.
“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan postmarket terhadap sarana dan produk yang beredar. Termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” jelas badan tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Lalu selalu ingat Cek KLIK atau Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) akan mempelajari dan melakukan diskusi lebih lanjut atas temuan Departemen Kesehatan Taiwan yang menyebut mi instan asal Indonesia, yaitu Indomie Rasa Ayam Spesial, mengandung zat pemicu kanker.
“Kami sedang persiapan dan diskusi lebih lanjut. Akan share segera setelah ada ya,” kata GM Corporate Communication Indofood Stefanus Indrayana, Kamis (27/4/2023).
Aman Dikonsumsi
Dalam kesempatan ini, BPOM memastikan mi instan merek ‘Indomie Rasa Ayam Spesial’ produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk masih aman dikonsumsi masyarakat Indonesia.
BPOM menjelaskan penarikan produk Indomie tersebut di Taiwan disebabkan terdapat perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam produk makanan antara Taiwan dan Indonesia. Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan, sementara Indonesia masih memperbolehkan.
“Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” kata BPOM.
BPOM menyebut otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek ‘Indomie Rasa Ayam Spesial’ sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Selanjutnya, BPOM RI mengatakan metode analisis yang digunakan BPOM Taiwan (FDA) adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,” lanjut keterangan BPOM.
Lebih lanjut, BPOM mengatakan Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO. Menurut BPOM RI, beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Meskipundemikian, sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM memutuskan melakukan sejumlah upaya.
Pertama, menerbitkan keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
Kedua, melakukan sosialisasi atau pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
“Dan mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA),” ujar BPOM.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang.
Beberapa di antaranya wajib menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Kemudian memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO. Serta melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
Kemenkes Taiwan sebelumnya mengidentifikasi Indomie rasa Ayam Spesial dari Indonesia yang mengandung zat karsinogenik etilen oksida. Selain itu, mereka juga menemukan zat serupa di mi instan produksi Malaysia, Mi Kari Putih Ah Lai.
Taiwan News melaporkan mie instan dari Indonesia dan Malaysia itu disebut mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Berdasarkan hasil pengujian, etilen oksida itu terdeteksi baik pada mie maupun bumbu dari produk Malaysia. Untuk produk mie Indonesia, etilen oksida hanya ditemukan di paket bumbu.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk telah buka suara soal temuan zat pemicu kanker di Indomie Rasa Ayam Spesial tersebut.
Direktur Indofood, Fransiscus (Franky) Welirang, mengatakan sejatinya produk mi instan yang diekspor perusahaannya sudah sesuai dengan ketentuan BPOM dan Badan Pengawas Makanan dan Obat dari negara tujuan. (wwa)