SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Dinamika di balik pengawasan pemilu yang selama ini jarang terungkap ke publik dibedah secara terbuka dalam peluncuran dan bedah buku “Dari Norma ke Praktik: Peran Strategis Bawaslu dalam Memperkuat Demokrasi Elektoral”, karya Dr. Puadi, S.Pd., MM, Anggota Bawaslu RI.
Buku ini menjadi karya keempat Dr. Puadi yang lahir dari refleksi panjang atas pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu. Dalam forum tersebut, ia mengungkap bagaimana idealisme norma hukum pemilu kerap berhadapan langsung dengan realitas lapangan yang kompleks dan penuh tantangan.
Menurut Puadi, regulasi pemilu dari satu periode ke periode berikutnya tidak berdiri di ruang hampa. Implementasinya sangat ditentukan oleh posisi dan peran penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, kewenangan, serta fungsi perlindungan hak-hak demokrasi. Di lapangan, norma hukum sering kali harus diterjemahkan dalam situasi yang dinamis, bahkan dilematis.
“Desain regulasi pemilu pada dasarnya sudah ideal dan sarat harapan normatif. Namun ketika dihadapkan pada praktik, sering muncul persoalan yang tidak selalu sejalan dengan teks regulasi,” ungkapnya.
Melalui buku ini, Puadi mengulas berbagai ketentuan pemilu berdasarkan pengalaman empirisnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Refleksi tersebut mencakup pengalamannya sejak Pemilu 2014, Pemilihan 2017, Pemilu 2019, hingga Pemilu 2024, sekaligus menjadi bekal pemikiran menghadapi agenda demokrasi ke depan.
Tak hanya soal prosedur, buku ini juga membedah isu-isu krusial yang kerap menjadi sorotan publik, mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik politik uang dengan berbagai modus, persoalan akurasi daftar pemilih, hingga tantangan pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kontestasi politik.
Puadi secara terbuka mengakui adanya ketegangan antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemilu. Ia mencontohkan bagaimana penegakan hukum yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kerap melahirkan perbedaan tafsir, khususnya dalam proses penanganan pelanggaran di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Perbedaan tafsir itu nyata dan menjadi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan elektoral,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan pencegahan tetap menjadi prioritas utama Bawaslu. Salah satu langkah strategis yang terus dikembangkan adalah penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu, sebagai instrumen pencegahan dini agar pengawasan lebih fokus dan berbasis pemetaan risiko.
Buku ini juga menyinggung berbagai evaluasi dan refleksi atas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilu. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperbaiki kualitas penanganan pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu kini telah menyusun standar dan pedoman teknis penanganan pelanggaran, guna meminimalkan benturan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Dengan standar tersebut, setiap informasi awal terkait dugaan pelanggaran diharapkan dapat ditangani secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Peluncuran dan bedah buku ini menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar, di antaranya Prof. Dr. Uu Ronti, Prof. Tjipto Sumadi, M.Si., M.Pd (Guru Besar UNAS dan UNJ), serta peneliti dari BRIN. Turut memberikan tanggapan Dr. Radian Syam, SH., MH dan Dr. Alfit Salam, APU, dengan Dr. Bachtiar, MH., M.Si sebagai moderator.
Acara digelar pada Selasa, 14 Januari 2026, di Temu Kamu Coffee & Eatery, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menjadi ruang diskusi terbuka tentang wajah pengawasan pemilu dari sudut pandang orang dalam.
(Anton)




















































