SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Pemerintah tak mau kecolongan menghadapi gelombang mudik Lebaran 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi mengeluarkan skema besar pengaturan lalu lintas dan penyeberangan demi mencegah penumpukan kendaraan di pelabuhan strategis.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian/lembaga tertanggal 5 Februari 2026 yang mengatur arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 1447 H/2026, khususnya di pelabuhan-pelabuhan vital seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk hingga lintasan Jangkar–Lembar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan lonjakan kendaraan diprediksi signifikan.
“Kami sudah membagi pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan. Ini untuk memecah kepadatan dan mencegah penumpukan di satu titik,” tegas Aan.
Fase Awal Mudik: 11–13 Maret 2026, Arus Mulai Dipilah
Sebelum puncak mudik, kendaraan sudah diatur sejak Rabu (11/3) pukul 15.00 hingga Jumat (13/3) pukul 12.00 waktu setempat.
Menuju Sumatra
- Pejalan kaki, sepeda, kendaraan golongan II–VIa lewat Merak–Bakauheni
- Truk golongan Vb–VII dialihkan ke Ciwandan
- Truk besar golongan VIII–IX diarahkan ke BBJ Bojonegara
- Alternatif laut disiapkan via Krakatau Bandar Samudera–Panjang
Menuju Jawa
- Kendaraan kecil dan penumpang lewat Bakauheni–Merak
- Truk besar diarahkan ke BBJ Muara Pilu
- Jalur laut Panjang–Krakatau juga dibuka untuk antisipasi lonjakan
Puncak Arus Mudik: 13–20 Maret 2026, Filter Ketat Berlaku
Mulai Jumat (13/3) pukul 12.00 hingga 20 Maret pukul 15.00, skema makin tegas:
- Kendaraan kecil tetap lewat Merak
- Sepeda dan kendaraan golongan II–III dialihkan ke Ciwandan
- Truk besar 3 sumbu ke atas diarahkan ke Bojonegara
- Truk yang masih beroperasi saat pembatasan wajib menunggu di buffer zone
Pemerintah menyatakan pelabuhan utama tidak boleh lumpuh oleh antrean kendaraan berat.
Arus Balik 23–29 Maret 2026: Buffer Zone Disiapkan
Saat arus balik, strategi serupa diterapkan dengan tambahan kantong parkir di:
- Rest area KM 172B Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung
- KM 87B, KM 49B, KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
- Sejumlah ruas jalan non tol
Truk besar yang masih beroperasi saat pembatasan akan menunggu hingga masa pembatasan selesai.
Ketapang–Gilimanuk Tak Luput Pengawasan
Mulai 13 hingga 29 Maret 2026:
- Dermaga MB diprioritaskan untuk penumpang dan kendaraan kecil
- Dermaga LCM untuk kendaraan barang
- Truk besar diarahkan ke Dermaga Bulusan
- Alternatif laut Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar dibuka
Kendaraan logistik golongan berat tidak lagi menjadi prioritas utama di lintasan padat.
Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan tersebut agar arus mudik dan arus balik di pelabuhan penyeberangan berjalan lancar, aman, dan terkendali.
(Anton)




















































