SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Fenomena “kumpul kebo” alias hidup bersama tanpa ikatan pernikahan kembali jadi perbincangan. Praktik yang dulu dianggap tabu ini ternyata makin sering terjadi di Indonesia, meski jelas bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya yang berlaku.
Laporan The Conversation menyebut, tren kumpul kebo dipicu oleh pergeseran cara pandang sebagian masyarakat terhadap relasi dan pernikahan. Bagi sebagian orang, pernikahan dianggap terlalu normatif, penuh aturan, dan berbiaya tinggi. Akibatnya, kumpul kebo dipandang sebagai alternatif hubungan romantis yang dinilai lebih sederhana dan “apa adanya”.
Di kawasan Asia yang dikenal menjunjung tinggi nilai budaya dan agama, kumpul kebo sejatinya masih dianggap memalukan. Kalaupun terjadi, biasanya hanya bersifat sementara dan dianggap sebagai tahap awal sebelum menikah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan cerita yang tak selalu seideal itu.
Sebuah studi di Indonesia berjudul The Untold Story of Cohabitation yang terbit pada 2021 mengungkap fakta mengejutkan. Praktik kumpul kebo lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian Timur, terutama daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menyoroti Kota Manado, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah dengan angka kohabitasi yang cukup menonjol. Menurutnya, ada tiga alasan utama pasangan memilih kumpul kebo: beban finansial untuk menikah, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, serta penerimaan sosial yang relatif lebih longgar.
“Hasil analisis saya terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN menunjukkan 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi,” ujar Yulinda.
Gambaran profilnya pun cukup mencolok. Dari pasangan yang hidup kumpul kebo tersebut, 1,9 persen di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan. Sebanyak 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja di sektor informal.
Namun di balik gaya hidup yang dianggap “bebas”, ada sisi gelap yang jarang dibicarakan. Yulinda menegaskan, pihak yang paling terdampak secara negatif dari kumpul kebo adalah perempuan dan anak.
Dari sisi ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak seperti yang diatur dalam hukum perkawinan dan perceraian. Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset, nafkah, hak waris, hak asuh anak, dan persoalan lainnya,” jelas Yulinda.
Dampak lainnya juga menyentuh kesehatan mental. Hubungan tanpa kepastian disebut dapat menurunkan kepuasan hidup dan memicu masalah psikologis. Minimnya komitmen, kepercayaan yang rapuh, serta ketidakjelasan masa depan menjadi pemicu utama.
Data PK21 mencatat, 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti saling mendiamkan. Sebanyak 0,62 persen mengalami konflik lebih serius hingga pisah ranjang atau pisah rumah, dan 0,26 persen lainnya bahkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Anak-anak yang lahir dari hubungan kumpul kebo juga tak luput dari dampak. Mereka berisiko mengalami gangguan pertumbuhan, kesehatan, dan perkembangan emosional.
“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui karena stigma serta diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari lingkungan keluarga sendiri,” ungkap Yulinda.
Kondisi ini, menurutnya, membuat anak kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara luas.
Fenomena kumpul kebo mungkin terlihat seperti gaya hidup modern, tapi data menunjukkan dampaknya jauh dari kata sepele. Di balik kisah cinta tanpa ikatan, tersimpan persoalan sosial, ekonomi, dan psikologis yang panjang dan rumit.
(Anton)




















































