SUARAINDONEWS.COM, Jakarta–Laga kedua Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu (7/3/2020) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, resmi ditunda menyusul adanya larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Keputusan penundaan tersebut diumumkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam surat bernomor 127/LIB-KOM/III/2020 tanggal 4 Maret 2020. Sementara jadwal big match Liga 1 lain, di pekan ke-2 tetap berjalan.
“Sampai saat ini, pemerintah (pusat) belum mengeluarkan kebijakan tentang itu (izin keramaian) dan Menkes kita sudah cukup reaktif, sehingga walaupun kita mengantisipasi tentang itu, tapi jangan dijadikan momok yang menimbulkan sesuatu kekhawatiran dan kepanikan di masyarakat,” ujar Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Cucu Somantri, di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Umum PT LIB Cucu Somantri menyatakan, pertandingan ditunda usai menindaklanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tentang peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona 3 Maret lalu.
“Bersama ini LIB menyampaikan penundaan pertandingan Liga 1 2020 antara Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya seharusnya digelar 7 Maret 2020 di Stadion Utama Gelora Bung Karno,” bunyi surat tersebut.
“Selanjutnya LIB akan menyampaikan penjadwalan ulang setelah melakukan dengan berbagai pihak termasuk klub, ” ujar Cucu Somantri.
Cucu mengatakan karena laga akan digelar di SUGBK, Jakarta, pihaknya akan sejalan dengan keputusan Pemda DKI Jakarta untuk menunda sementara partai tersebut. “Kita menghormati, kalau gubernur udah mengeluarkan surat secara formal kemudian dari pihak keamanan menyarankan demikian, karena kita nggak jalan sendiri harus simultan,” katanya.
Penundaan ini tak lain sebagai upaya pencegahan virus corona yang mulai masuk ke Indonesia.
“Dalam rangka menindaklanjuti instruksi gubernur nomor 16 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona virus di wilayah DKI Jakarta, maka dengan ini menginstruksikan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan, izin penyelengaraan kegiatan keolaragahan dan kepemudaan,” kata Kepala (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Agus Candra.