SUARAINDONEWS.COM, DEPOK-Dengan keterbatasan lahan parkir dan juga minimnya keamanan kendaraan saat diparkir membuat sebagian masyarakat mengeluh. Keluhan tersebut diperparah dengan kutipan biaya parkir yang dinilai cukup mahal.
Mengenai hal tersebut, salah seorang warga Depok, Arifin menuturkan bahwa biaya kutipan parkir harus berbanding dengan kenyamanan dan keamanan bagi pemilik kendaraan. Sehingga pemilik kendaraan merasakan fasilitas lahan parkir yang nyaman.
“Parah bang, coba abang jumlah sendiri, perjamnya dua ribu, biaya maksimal sepuluh ribu. Kalo dikali puluhan bahkan ratusan yang parkir, hasilnya kan banyak tuh,” ujar Arifin saat di lahan parkir sebuah rumah sakit swasta Jalan Tole Iskandar, Rabu (26/08/2020).
Lebih lanjut ia mengeluhkan lahan yang sempit sehingga bisa menimbulkan kerusakan pada kendaraan yang diparkir.
“Lahannya sempit, parkirnya dempet-dempetan, yaaa paling lecet tuh motor,” keluhnya.
Ditempat yang lain dan dihari yang sama, Warga Cilangkap, Maulana kehilangan Handphone, Jaket serta kunci motor saat sedang ibadah di Musala yang letaknya tidak jauh dari lahan parkir rumah sakit swasta Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Atas peristiwa tersebut, dirinya ditemani oleh orang tua dan lainnya langsung mengecek keruang CCVT ditempat kejadian perkara.
“Tidak terlihat pelaku pencurinya, karena CCTV hanya fokus pada lahan parkir dan gambarnya juga kurang jelas,” terang Maulana didampingi keluarga.
Diketahui bahwa kedatangan Maulana beserta anggota keluarga lainnya tersebut dalam rangka menjenguk sanak saudara yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Juanda Depok.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan bahwa keberadaan lahan parkir harus dipersiapkan oleh pihak rumah sakit sebelum membangun gedung rumah sakit.
“Terkait lahan parkir sempit merupakan kewenangan rumah sakit, harusnya jika ingin membangun rumah sakit harus dipertimbangkan dan dipikirkan lahan parkirnya,” kata Edi Masturo melalui aplikasi whatsapp.
Lebih lanjut ia jelaskan terkait dengan biaya parkir, sudah ada Perda untuk hal tersebut. Jadi jika keluar ataupun melanggar dari Perda tersebut, maka akan ditindak.
Untuk biaya parkir sudah ada Perda nya, harus sesuai dengan Perda. Jika kutipan biaya tinggi akan segera disidak,” tandasnya.(Akhirudin).