SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-DPR dan Pemerintah berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah atau tahun 2018 Masehi, sebesar Rp 35.235.290,00, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 345.290,00 atau 0,99 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, kenaikan BPIH tersebut masih dibawah kenaikan dari harga, pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan BPIH dibawah 5 persen, meskipun dengan kondisi adanya pengenaan wujud komitmen Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah (Kementerian Agama RI) untuk menekan pajak dari pemerintah Saudi Arabia sebagaimana disebutkan di atas bisa lebih dari 5 persen.
“Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 M berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintahan Arab Saudi sebesar 5 persen,” kata Ali Taher Parasong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Selain PPN, kata Ali Taher juga terdapat pajak baladiyah (Pajak Pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi hingga mencapai 180 persen. Selanjutnya terjadinya fluktuasi kenaikan bahan bakar pesawat dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD (Dollar) dan mata uang SAR. yang berimbas pada naiknya harga terutama untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan biaya operasional.
Ali Taher menjelaskan kenaikan sebesar 5 persen yang terjadi dan kenaikan harga di Arab Saudi atau sebesar Rp1.744.515 per jemaah atau setara dengan Rp. 355.881.182.400 dibandingkan dengan BPIH tahun 2017 yang seharusnya dibayarkan oleh jemaah dibebankan kepada dana optimalisasi.
“Komitmen Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI pada tahun ini adalah bagaimana meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jemaah haji serta melakukan efisiensi BPIH, “ katanya.
Ali Taher Parasong, hasil pembahasan Panja dan telah disetujui Komisi VIII DPR antara lain, BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602,00. Rincian harga rata-rata komponen penerbangan dari embarkasi ke Saudi Arabia sebesar Rp 27,495 juta, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.504 Saudi Arabia Riyal (SAR), dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan dalam anggaran dana optimalisasi, dan 668 riyal atau Rp 2.384.760,00 yang dibayar jemaah haji. Selain itu, biaya living allowance sebesar 1.500 riyal atau sebesar Rp 5.355.000,00 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang riyal.(Bams)