SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kasus video asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas perkara terkait kasus video asusila telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD akan kita serahkan untuk tahap satu kepada JPU,” jelas Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari JPU. Sementara itu kedua tersangka masih menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Wajib lapor masih terus,” kata Yusri.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD memang video meereka berdua. Pengakuan tersebut membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel dan MYD dinyatakan melanggar pasal 4 Jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang pornografi. Kemudian pasal 8 Jo pasal 34 Undang-undang Nomor 44, serta Pasal 27 ITE. (TS)